Isyaratkan PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi Janji Ringankan Warga, Ini Program yang Siap Disalurkan

- 20 Juli 2021, 20:12 WIB
Presiden Jokowi angkat bicara mengenai pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tews Wawasan Kebangsaan (TWK)
Presiden Jokowi angkat bicara mengenai pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tews Wawasan Kebangsaan (TWK) /Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden/

KABAR BANTEN - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengisyaratkan memperpanjang PPKM Darurat, dan menyampaikan data penambahan kasus Covid-19 dan keterisian tempat tidur rumah sakit mengalami penurunan.

Jokowi mengatakan bahwa penerapan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli 2021 merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindari, dan harus diambil pemerintah meski sangat berat.

Kebijakan PPKM Darurat tersebut, kata Jokowi, demi menurunkan kasus Covid-19 dan mengurangi antrean masyarakat di rumah sakit atau menghindari lumpuhnya rumah sakit, agar layanan untuk pasien kritis lainnya tidak terancam nyawanya.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali, Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Pemda Diminta Berikan Bantuan kepada Masyarakat

“Namun Alhamdulillah, kita patut bersyukur. Setelah PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed mengalami penurunan,” kata Jokowi, dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari Youtube Sekretariat Presiden, Selasa malam, 20 Juli 2021.

Menurut Jokowi, pihaknya selalu memantau dinamika di lapangan dan mendengar suara masyarakat yang terdampak PPKM. Jika trend kasus mengalami penurunan, 26 Juli 2021 akan melakukan pembukaan secara bertahap.

Pasar tradisonal yang menyediakan bahan pokok diizinkan buka hingga pukuil 20.00waktu setempat. PAsar selain menjual bahan pokok, akan diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 dnegan kapasitas maksimal 50 persen, tentu dengan protokol kesehtan ketat.

“PKL, toko kelontong, agen atau outlet, pangkas rambut, loundry,  bengkel kecil dan usaha kecil sejenisnya akan diizinkan sampai pukul 21.00 WIB. Secara teknis akan diatur oleh pemda,” katanya.

Baca Juga: Tegakan Aturan PPKM, Mendagri: Jangan Samakan Satpol PP dengan Preman

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x