Baca Juga: Pegang Bukti Dana Haji Masuk Infrastruktur, Proyek Rugi Duitnya Habis, Rizal Ramli : Kita Belum Keluarin Aja
Regulasi ini menyatakan bahwa dana yang disimpan oleh BPKH di perbankan termasuk dalam kategori simpanan milik pihak lain (beneficary), yakni jamaah calon haji.***