Dana Haji 2021 Tembus Rp 8 Triliun, BPKH Jamin Keamanannya, Ini Total Penerimaannya

- 20 Juli 2021, 22:15 WIB
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu. /Twetter.com/@BPKHRI

KABAR BANTEN - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkap dana haji 2021 milik masyarakat yang tembus Rp8 triliun, dengan total penerimaan di atas Rp14 triliun.

BPKH menjamin pengelolaan dan keamanan dana haji 2021 tersebut, dengan memperkuat kelembagaan memiliki nilai manfaat yang cukup sehat dan membangun sustainabilitas keuangan.

Sampai saat ini, BPKH masih berinvestasi pada surat berharga karena imbal hasil yang bagus dan juga aman, serta secara bertahap akan merencanakan investasi dengan medium to high risk.

Baca Juga: Penggunaan Dana Haji Dibuka, Benarkah Dipakai Infrastruktur?, Dewas BPKH : Secara Langsung tidak, tapi...

"Penerimaan kami sudah di atas Rp14 triliun dengan dua kali musim haji,” kata Ketua BPKH Anggito Abimanyu, dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari Antara, apda Selasa, 20 Juli 2021.

“Pendapatan dari nilai manfaat kami sudah di atas segitu. Tahun ini bisa lebih tinggi dan mendapatkan nilai manfaat yang cukup baik meskipun di tengah pandemi," katanya melanjutkan.


Ia menuturkan hingga kini BPKH masih berinvestasi pada surat berharga, karena imbal hasil yang bagus dan juga aman. Nanti secara bertahap, BPKH akan merencanakan investasi dengan medium to high risk.

"Portofolio investasi tidak banyak sekarang, aset syariah pun sedikit sekali sehingga kami gunakan investasi surat berharga yang risikonya termitigasi karena dijamin oleh negara,”ucapnya.

Akan tetapi, tidak berarti kalau BPKH investasi ke sukuk itu tidak membangun ekonomi, karena uangnya dipakai untuk ekonomi melalui pemerintah.

Saat ini, ia memaparkan penempatan dan investasi dana haji berada pada sektor yang aman salah satunya adalah pembiayaan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).

BPKH juga melakukan kerja sama investasi dengan Islamic Development Bank (IsDB) dengan memperhatikan Visi Saudi 2030 maupun penambahan jamaah haji serta era digitalisasi dalam mempermudah proses bisnis.

Di sisi lain, BPKH juga kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan keuangan 2020, atau yang merupakan ketiga kalinya berturut-turut sejak 2018.

Baca Juga: Dana Haji Tinggal Rp 18 Miliar, Rizal Ramli : Itu Uang Cash, Sisanya Disimpan dalam Bentuk Deposito

"Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel. Selain itu, Opini WTP ketiga kalinya ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana haji aman dan likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," kata Anggito.

Dalam kesempatan yang sama, pakar ekonomi syariah Adiwarman Karim mengatakan perlunya pembagian tugas yang lebih tegas lagi antara Kementerian agama yang mengurusi efisiensi biaya pelaksana haji, dengan BPKH yang mengurus soal optimalisasi maupun imbal hasil investasi.

Menurut dia, sebagai lembaga baru yang muncul sebagai amanah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, BPKH telah menyiapkan sistem dan pondasi pengelolaan keuangan haji yang bagus dan aman.

Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menjamin dana haji yang disimpan di perbankan dalam kondisi aman, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir karena pengawasan terhadap dana haji dilakukan oleh berbagai otoritas.

Keamanan dana haji juga diatur dalam Peraturan LPS (PLPS) Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PLPS Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x