Para penerima BSU 2021 yang memiliki mobile banking langsung dapat cek di gadget-nya, atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang Bank Penyalur dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.
Menteri Ketangakerjaan (menaker), Ida Fauziyah menyatakan bahwa bantuan subsidi upah atau BSU 2021 sedikit berbeda dengan BSU tahun 2020 lalu.
Besaran bantuan subsidi upah atau BSU 2021 ini adalah sebesar Rp500 ribu/bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.
Data calon penerima BSU 2021, kata dia, bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Permen Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga: Banten Raih Penghargaan Pelopor Provinsi Layak Anak Nasional 2021
Menaker meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Begitu pula para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.
"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja atau buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," ucapnya.
Baca Juga: Tol Tangerang Merak Terapkan 2 Sistem Transaksi Pembayaran, Apa Saja?, Berikut Penjelasannya