BSU 2021 Cair?, Pekerja Berikut Jadi Prioritas Penerima Bantuan Subsidi Upah, Segera Cek ATM

- 31 Juli 2021, 20:22 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi upah atau BSU 2021 bagi pekerja atau buruh.
Ilustrasi bantuan subsidi upah atau BSU 2021 bagi pekerja atau buruh. /Pixabay/EmAji

KABAR BANTEN – Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 bagi pekerja atau buruh akan segera cair.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 tersebut segera disalurkan ke rekening masing-masing pekerja atau buruh.

Data penerima bantuan subsidi upah atau BSU 2021 tersebut, telah diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari Badan Pengelola Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan, Jumat, 30 Juli 2021.

Sebanyak 1 juta data calon penerima bantuan subsidi upah atau BSU 2021 telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.

Data tersebut merupakan data dari 8,73 juta pekerja atau buruh yang diproyeksikan akan menerima bantuan subsidi upah atau BSU 2021.

Baca Juga: BSU 2021 Siap Dibagikan, Kemnaker Terima Datanya, Berikut Syarat dan Pekerja yang Diprioritaskan

Bantuan subsidi upah atau BSU 2021 ini, diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang komsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Bantuan subsidi upah BSU 2021 juga diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Adapun terkait dengan mekanisme penyalurannya, BSU 2021 disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan.

Para penerima BSU 2021 yang memiliki mobile banking langsung dapat cek di gadget-nya, atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang Bank Penyalur dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

Baca Juga: BSU 2021 akan Dibagikan di Daerah PPKM Level 3 dan 4, Kumpulkan Kadisnaker, Kemnaker Ungkap Sasaran Penerima

Menteri Ketangakerjaan (menaker), Ida Fauziyah menyatakan bahwa bantuan subsidi upah atau BSU 2021 sedikit berbeda dengan BSU tahun 2020 lalu.

Besaran bantuan subsidi upah atau BSU 2021 ini adalah sebesar Rp500 ribu/bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.

Data calon penerima BSU 2021, kata dia, bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Permen Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Banten Raih Penghargaan Pelopor Provinsi Layak Anak Nasional 2021

Menaker meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Begitu pula para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.

"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja atau buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," ucapnya.

Baca Juga: Tol Tangerang Merak Terapkan 2 Sistem Transaksi Pembayaran, Apa Saja?, Berikut Penjelasannya

Kemudian data tersebut dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk lebih lanjut dilakukan penetapan penerima bantuan yang akan dilakukan pencairan.

“Pemerintah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data penyaluran BSU 2021 karena dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh Pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” jelas Menaker Ida Fauziyah.

Menurut Menakaer, data penerima bantuan subsidi upah atau BSU 2021 diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021, sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x