Artis Ini Terancam 10 Tahun Penjara, Terdakwa Prostitusi Online, Anak di Bawah Umur Ditarif hingga Rp 1 Juta

- 5 Agustus 2021, 15:48 WIB
Artis sekaligus seorang model terdakwa kasus prostitusi online.
Artis sekaligus seorang model terdakwa kasus prostitusi online. /PMJ/Yen/PMJNews

KABAR BANTEN – Model sekaligus artis, Cynthiara Alona, terancam hukuman 10 tahun penjara, dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis, 5 Agutus 2021.

Cynthiara Alona terancam hukuman 10 tahun penjara dalam sidang kasus prostitusi online, dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar secara tertutup karena melibatkan anak di bawah umur.

Bukan hanya Cynthiara Alona, namun juga terdapat dua terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut dan mendapat ancaman hukuman serupa.

Baca Juga: Ungkap Prostitusi Online di Kecamatan Grogol Kota Cilegon, Polsek Pulomerak Amankan Muncikari

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kasi Pidana Umum Kejari, Kota Tangerang, Dapot Dariarma, dikutip kabarbanten.pikrian-rakyat dari PMJNews.

Cynthiara Alona dan terdakwa lain didakwa dengan Pasal 88 Juncto Pasal 76 huruf I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dapot melanjutkan, proses persidangan digelar secara virtual dikarenakan masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi, akan digelar pada pekan depan. PAda sidang nanti, pengadilan akan langsung memeriksa 3-4 orang saksi, karena memang tidak ada eksepsi.

Pemeran film Kutunggu Jandamu, Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online, sebagai penyedia layanan prostitusi online melalui aplikasi MiChat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, Cynthiara Alona menawarkan anak-anak di bawah umur kepada hidung belang.

Dalam satu kali kencan atau menginap di hotel miliknya, Cynthiara Alona memasang tarif mulai dari Rp400 ribu sampai Rp1 juta.

Baca Juga: Antisipasi Prostitusi, Penginapan di Kota Tangerang Didata

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x