Inilah Syarat Terbaru Penerbangan Dalam dan Luar Negeri, di Masa PPKM Level 1 sampai 4, Begini Klausulnya

- 11 Agustus 2021, 16:03 WIB
Ilustrasi penerbangan. Selama PPKM Level 1 sampai dengan 4, syarat terbaru penerbangan dikeluarkan Satgas Covid-19.
Ilustrasi penerbangan. Selama PPKM Level 1 sampai dengan 4, syarat terbaru penerbangan dikeluarkan Satgas Covid-19. /Reuters/Stephanie McGehee

Perjalanan Luar Negeri Untuk perjalanan dari dan keluar negeri diatur dalam Surat Edaran Satgas No. 18 Tahun 2021tentang Ketentuan Perjalanan Orang Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Secara umum, ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran terbaru tidak berbeda jauh dengan yang sebelumnya. Beberapa perubahan:

1. Persyaratan testing di moda transportasi udara disamakan di setiap level yang sebelumnya untuk level 3 dan 4 hanya menggunakan RT PCR, sekarang untuk semua level dapat menggunakan 2 x 24 jam RT PCR atau 1 x 24 jam Antigen.

2. Persyaratan surat vaksinasi minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untukm semua level. Sebelumnya aturan ini hanya wajib untuk level 3 dan 4.

3. Beberapa perubahan pada SE Internasional antara lain pada :

a. Kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi. 

Mereka ini adalah WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA.

WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia , WNA usia anak di bawah 18 tahun.

WNA pemegang KITAS dan KITAP, dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksinasi.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah