KABAR BANTEN - Inilah syarat terbaru perjalanan untuk penerbangan dalam dan luar negeri, yang disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1- sampai 4 pada masa pandemi Covid-19.
Untuk syarat terbaru perjalanan untuk penerbangan dalam dan luar negeri tersebut, merupakan regulasi yang disesuaikan dengan PPK Level 1 sampai 4 di masa pandemi Covid-19.
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan dua surat edaran tentang syarat terbaru perjalanan untuk penerbangan dalam dan luar negeri di masa lPPKM Level 1-4.
Baca Juga: Perpanjangan PPKM Hatrick, Meluas hingga Luar Pulau Jawa dan Bali, Ini Daftar Kota Level 3 dan 4
Pertama, Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Kedua, Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Regulasi tersebut, disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sampai 4.
Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Selanjutnya, akan dievaluasi lebih lanjut, sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga terkait.