Inilah Syarat Terbaru Penerbangan Dalam dan Luar Negeri, di Masa PPKM Level 1 sampai 4, Begini Klausulnya

- 11 Agustus 2021, 16:03 WIB
Ilustrasi penerbangan. Selama PPKM Level 1 sampai dengan 4, syarat terbaru penerbangan dikeluarkan Satgas Covid-19.
Ilustrasi penerbangan. Selama PPKM Level 1 sampai dengan 4, syarat terbaru penerbangan dikeluarkan Satgas Covid-19. /Reuters/Stephanie McGehee

Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

b) Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya : Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam. 

Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. 

Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

2. Sementara ketentuan untuk perjalanan level Kabupaten dan Kota Tujuan dan Keberangkatan di Wilayah Non Jawa Bali dibuat berdasar InMendagri No. 31 dan 32 Tahun 2021, diatur dengan melihat level daerah tujuan dan keberangkatan :

a) Mobilitas ke wilayah Kabupaten dan Kota Tujuan dan Keberangkatan di Wilayah Non Jawa Bali : Untuk semua level (1,2,3, dan 4) wajib mennunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama.

 

Untuk perjalanan udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam untuk semua level. Dan moda transportasi lainnya wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam.

 

3. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah