Inilah Syarat Terbaru Penerbangan Dalam dan Luar Negeri, di Masa PPKM Level 1 sampai 4, Begini Klausulnya

- 11 Agustus 2021, 16:03 WIB
Ilustrasi penerbangan. Selama PPKM Level 1 sampai dengan 4, syarat terbaru penerbangan dikeluarkan Satgas Covid-19.
Ilustrasi penerbangan. Selama PPKM Level 1 sampai dengan 4, syarat terbaru penerbangan dikeluarkan Satgas Covid-19. /Reuters/Stephanie McGehee

Dengan diberlakukannya dua surat edaran tersebut, maka SE Nomor 16/2021 dan SE No. 8/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.

“Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini," tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito, dikutip dari kemenhub.go.id.

Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19 ,” tuturnya.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian dengan menerbitkan dua Surat Edaran Kemenhub hanya pada transportasi udara atau penerbangan.

Surat edaran itu menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2021 dan SE Satgas Nomor 17 dan 18 tahun 2021.

Baca Juga: PPKM Dimanfaatkan Sindikat Narkoba, Kasus di Jakarta Naik Selama Juni 2021, Ternyata Begini Modus Operandinya

“Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” tutur Adita.

Adapun ketentuan yang diatur dalam SE Satgas Nomoro 17 2021 sesuai dengan InMendagri No. 30 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

1. Mobilitas di wilayah Jawa - Bali level Kabupaten dan Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah :

a) Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali atau Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 30/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. 

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah