Resiko Belum Divaksin Covid-19, Siap-siap Hadapi Larangan Ini

- 20 Agustus 2021, 13:25 WIB
Ilustrasi syarat perjalanan udara yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin, dan larangan bagi yang tidak memiliki atau belum divaksin Covid-19.
Ilustrasi syarat perjalanan udara yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin, dan larangan bagi yang tidak memiliki atau belum divaksin Covid-19. /Kabar Banten/Dewi Agustini

KABAR BANTEN - Bagi Anda yang masih belum divaksin Covid-19, kini tak bisa lagi bergerak bebas di masa pandemi Covid-19. Sebab, ada resiko yang harus dihadapi.

Berbeda dengan mereka yang sudah divaksin Covid-19, akan mendapatkan sertifikat vaksin sebagai persyaratan untuk bebas bergerak di tengah pandemi Covid-19.

Namun bagi Anda yang belum divaksin Covid-19, maka siap-siap menghadapi berbagai risiko atas berbagai larangan yang diterapkan.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Belum Muncul Juga, atau Ada Kesalahan Data? Segera Sampaikan Keluhan Kamu di Sini 

Larangan itu berlaku bagi Anda yang belum divaksin Covid-19 karena tak bisa menunjukkan sertifikat vaksin.

Berikut larangan jika belum memiliki sertifikat vaksin, karena belum divaksin.

 

1. Larangan perjalanan

Kementerian Perhubungan menegaskan aturan tentang syarat perjalanan transportasi selama adanya kebijakan PPKM .

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah