Warna dasar Putih dan tulisan Hitam untuk pelat nomor kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) dan Badan Internasional.
Kuning
Warna dasar Kuning dan tulisan Hitam untuk pelat nomor kendaraan bermotor umum.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Banten 2021, Berikut Waktu dan Lokasinya
Merah
Warna dasar Merah dan tulisan putih untuk pelat nomor kendaraan bermotor instansi pemerintah.
Hijau
Warna dasar Hijau dan tulisan hitam untuk pelat nomor kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian 4 warna baru pada pelat nomor kendaraan dan peuntukannya yang akan diberlakukan bertahap mulai 2022.***