Polri Terapkan 4 Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan, Dilakukan Secara Bertahap, Berikut Jenis dan Peruntukannya

- 21 Agustus 2021, 17:26 WIB
Pelat nomor kendaraan yang akan diberlakukan Polri pada 2022.
Pelat nomor kendaraan yang akan diberlakukan Polri pada 2022. /Tangkapan layar instagram @divisihumaspolri

Warna dasar Putih dan tulisan Hitam untuk pelat nomor kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) dan Badan Internasional.

Kuning

Warna dasar Kuning dan tulisan Hitam untuk pelat nomor kendaraan bermotor umum.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Banten 2021, Berikut Waktu dan Lokasinya

Merah

Warna dasar Merah dan tulisan putih untuk pelat nomor kendaraan bermotor instansi pemerintah.

Hijau

Warna dasar Hijau dan tulisan hitam untuk pelat nomor kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian 4 warna baru pada pelat nomor kendaraan dan peuntukannya yang akan diberlakukan bertahap mulai 2022.***

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah