KABAR BANTEN – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menerapkan empat (4) warna baru pada pelat nomor kendaraan.
Penerapan 4 warna baru pada pelat nomor kendaraan tersebut, rencananya akan dilakukan bertahap mulai 2022.
Perubahan 4 warna baru pada pelat nomor kendaraan tersebut, berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang mulai berlaku sejak tanggal 5 Mei 2021.
Dalam Perpol yang ditandatangani Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo tersebut, pelat nomor kendaraan pribadi akan berubah warna dasarnya yang sebelumnya warna dasar hitam menjadi warna dasar putih.
Penerapan perubahan warna ini akan dilakukan secara bertahap, yang rencananya akan dimulai pada tahun 2022.
Berikut 4 warna baru pada pelat nomor kendaraan dan peruntukannya:
Putih