Polri Terapkan 4 Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan, Dilakukan Secara Bertahap, Berikut Jenis dan Peruntukannya

- 21 Agustus 2021, 17:26 WIB
Pelat nomor kendaraan yang akan diberlakukan Polri pada 2022.
Pelat nomor kendaraan yang akan diberlakukan Polri pada 2022. /Tangkapan layar instagram @divisihumaspolri

KABAR BANTEN – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menerapkan empat (4) warna baru pada pelat nomor kendaraan.

Penerapan 4 warna baru pada pelat nomor kendaraan tersebut, rencananya akan dilakukan bertahap mulai 2022.

Perubahan 4 warna baru pada pelat nomor kendaraan tersebut, berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang mulai berlaku sejak tanggal 5 Mei 2021.

Baca Juga: Denda Pajak Mobil dan Motor di Banten Dihapuskan, Berlaku Hingga 31 Desember 2021, Segera Urus PKB Anda!

Dalam Perpol yang ditandatangani Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo tersebut, pelat nomor kendaraan pribadi akan berubah warna dasarnya yang sebelumnya warna dasar hitam menjadi warna dasar putih.

Penerapan perubahan warna ini akan dilakukan secara bertahap, yang rencananya akan dimulai pada tahun 2022.

Baca Juga: 3 Golongan SIM C Diberlakukan Agustus 2021, Berikut Surat Izin Mengemudi Berdasarkan Kapasitas Mesin Motor

Berikut 4 warna baru pada pelat nomor kendaraan dan peruntukannya:

Putih

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x