KABAR BANTEN – Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker mengumumkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 sudah diterima sebanyak 3,2 juta pekerja dari tahap 1 sampai 3 yang disalurkan melalui Bank Himbara.
Namun bagaimana cara pencairan BSU 2021 bagi pekerja terdaftar penerima tapi rekening Non Bank Himbara dan belum juga menerima dana bantuan tersebut?.
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemnaker, ini cara pencarian BSU bagi pekerja terdaftar sebagai penerima namun rekening Non Bank Himbara.
Untuk diketahui, BSU 2021 disalurkan melalui bank yang tergabung dalam Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) yakni BRI, BNI, Mandiri, BTN atau Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh.
Dana BSU 2021 akan langsung ditransfer, bagi pekerja dengan rekening Non Bank Himbara tersebut. Namun bagi pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU 2021 yang memiliki rekening Non- Bank Himbara, berikut cara dan langkah pencairannya.
Cara pencairan BSU 2021 Rekening Non Bank Himbara:
- Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara.
- Untuk mengetahui perkembangan status penyaluran BSU, kunjungi notifikasi penyaluran di bsu.kemnaker.go.id.
- Setelah rekening pekerja tercantum di notofikasi, penerima tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening dan mengambilkan dana tunai.
Jadi bagi pekerja yang belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat penerima BSU 2021.
Berdasarkan data Kemenaker sampai 3 September 2021, BSU 2021 dari tahap 1 sampai 3 sudah ditransfer atau diterima 3.251.563 orang pekerja yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia.