KABAR BANTEN - Pandemi Covid-19 yang terjadi, banyak sekali membatasi berbagai aktivitas masyarakat.
Bahkan pandemi Covid-19 bukan hanya membatasi seseorang keluar rumah baik untuk bekerja ataupun hanya sekedar kongkow di cafe-cafe.
Pandemi Covid-19 ini pun membatasi seseorang untuk salat berjemaah di masjid.
Termasuk, meski diperbolehkan salat berjemaah di masjid, jemaah harus menerapkan jaga jarak.
Baca Juga: Jelang Mutasi dan Rotasi ASN Pemkot, Ini yang Dikatakan KNPI Kota Cilegon
Artinya, saat salat berjemaah, seseorang harus mengosongkan shaf yang biasanya terisi satu urang sebagai upaya mengurangi risiko terpapar Covid-19 dalam klaster tempat ibadah.
Atas kondisi tersebut, banyak informasi yang berkembang di masyarakat bahkan banyak yang mempercayai bahwa saat shaf bolong atau tidak terisi saat langsungkan salat berjemaah, maka shaf bolong tersebut akan diisi syaiton.
Benarkah informasi tersebut? lalu bagaiamana sebenarnya hukum saat mengosongkan shaf atau barisan dengan alasan upaya menjaga jarak dimasa pandemi Covid-19 ini?
Baca Juga: Selebritis dengan Followers Instagram Terbanyak, Raffi Ahmad Tertinggi, Ayu Ting Ting Digeser
Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari chanel youtube Cahaya Untuk Indonesia, Habib Ja'far mengatakan bahwa sebagian besar ulama menyatakan bahwa merapatkan shaf salat ini hukumnya sunah.