Jadi, meski direnggangkan itu tidak apa-apa, karena hukumnya sunah, bukan wajib.
Hal tersebut mengacu pada hadits Nabi dalam riwayat imam Bukhari, yang menjelaskan bahwa merapatkan shaf itu bagian dari kesempurnaan salat.
"Jadi, merapatkan shaf salat itu sunah yang penting kita jalankan dalam salat berjemaah, tapi dalam keadaan normal, dan ingat posisinya adalah sunah," ujar Habib Ja'far.
"Artinya, kalaupun ditinggalkan ya tidak dosa apalagi jika keadaan darurat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Habib Ja'far pun mengungkapkan, dalam majmu fatawa Ibnu Taimiyah, menegaskan bahwa berjarak dalam sholat diperrbolehkan kalau ada uzur.
"Nah, sekarang ini kita kan ada uzur, yakni sedang dihadapkan dengan pandemi COVID-19," ujar Habib Ja'far.
Baca Juga: Wanita Malam hingga Ratusan Botol Miras Diamankan, Hasil Operasi Bina Kusuma Maung Polres Serang
Kemudian, hal itu juga diterangkan dalam fatwa lajnahnya Al-Azhar yang memperbolehkan menjaga jarak.
Termasuk, di Indonesia MUI juga sudah memfatwakan boleh menjaga jarak dalam salat di masa Pandemi Covid-19, dan tidak dosa.