KABAR BANTEN - Keserentakan Pemilu 2024 ternyata bakal diwarnai kekosongan serentak anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), yang memasuki akhir masa jabatan pada 2023-2024.
Di saat tahapan Pemilu 2024 dimulai, anggota KPUD justru telah memasuki akhir masa jabatan (AMJ) yang berpotensi menimbulkan kekosongan serentak dalam lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari rumahpemilu.org, terdapat 24 satuan kerja (satker) KPU provinsi serta 317 satker KPU kabupaten dan kota yang masa jabatannya berakhir pada 2023.
Pada 2024, terdapat 9 satker KPU provinsi serta 196 satker KPU kabupaten dan kota yang masa jabatannya berakhir.
Kondisi kekosongan serentak di tubuh penyelengagra pemilu tersebut, berpotensi menjadi kendala di tengah tahapan Pemilu yang berjalan. Pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019, adanya rekrutmen penyelenggara pemilu menyebabkan fokus anggota KPUD yang mengikuti rekrutmen kembali terbagi.
Hal tersebut juga membebani KPU RI, yang mesti bekerja dalam tahapan pemilu yang padat, dengan segala dinamika sengketa proses dan laporan dugaan pelanggaran etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami berharap, ini bisa diperpanjang. Apakah nanti secara regulasi perundang-undangannya bisa didiskusikan, tapi ini penting untuk kita pertimbangkan untuk diperpanjang. Karena, tahapan paling banyak di 2023. Ketika kita melakukan rekrutmen, kita sedang melakukan tahapan krusial,” kata Ketua KPU RI, Ilham Saputra.
Jika masa jabatan KPUD tidak diperpanjang, menurut Ilham, ada lima konsekuensi yang akan dihadapi KPU yakni: