KABAR BANTEN - Posisioning pers sebagai pilar demokrasi sudah tidak diragukan lagi.
Bersama lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif, pers adalah pilar keempat yang menopang tegaknya demokrasi di sebuah negeri.
Demokrasi yang mensyarakatkan adanya kebebasan berpendapat, yang merupakan sumber rujukan bagi kehidupan pers yang bebas dan independen.
“Karena itulah, melindungi pers bermakna melindungi (tegaknya) demokrasi,” ungkap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, dalam tayangan video yang disiarkan pada webinar nasional “Good Journalism for Our Nation”, yang diselenggarakan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat secara virtual melalui ZOOM, Kamis 23 September 2021.
Lebih lanjut, Bambang menyebutkan jurnalisme berkualitas hanya bisa diwujudkan oleh pers yang bekerja secara independen dan terlindungi dari berbagai tekanan kepentingan eksternal.
Dalam konsepsi ini iklim kondusif jurnalisme membutuhkan kebebasan pers.
Webinar itu merupakan rangkaian dari kegiatan peringatan ulang tahun ke-75 SPS, yang juga menghadirkan pembicara Andy Samsan Nganro (Wakil Ketua Mahkamah Agung RI), Rosarita Niken Widiastuti (Staf Khusus Menkominfo RI), Hendry Ch Bangun (Wakil Ketua Dewan Pers), Dahlan Iskan (Tokoh Pers Nasional), dan Januar P Ruswita (Ketua Harian SPS Pusat).
Baca Juga: HUT ke-75, SPS Dorong Negara Perkuat Ketahanan Pers Nasional
Hakim Agung Andy menyebutkan bahwa pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi publik memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk pemberitaan, sekaligus menyalurkan aspirasi rakyat kepada pemerintah.