KABAR BANTEN - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ) resmi ditetapkan tersangka, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil dan memeriksanya, pada Jumat, 24 September 2021.
Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap berkenaan pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap hal mengejutkan saat menyampaikan kronologi dugaan suap yang melibatkan Azis Syamsuddin, seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari Youtube KPK RI.
Kronologi:
- Azis Syamsuddin pada awalnya sempat meminta tolong kepada oknum penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) untuk mengurus perkara yang menjeratnya di KPK.
- Stepanus Robin kemudian meminta bantuan rekannya, seorang Pengacara bernama Maskur Husain (MH).
- Azis Syamsuddin diminta untuk untuk menyiapkan dana Rp4 miliar oleh Stepanus Robin dan Maskur Husain.
- Uang sebanyak Rp4 miliar merupakan kesepakatan harga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di Lampung Tengah.