Peralihan Dana Pensiun dari Taspen ke BPJS Dibatalkan, Ini Isi Amar Putusan MK

- 2 Oktober 2021, 10:46 WIB
Ilustrasi peralihan pengelolaan dana pensiun dari PT Taspen ke BPJS ditolak MK.
Ilustrasi peralihan pengelolaan dana pensiun dari PT Taspen ke BPJS ditolak MK. /Twitter @KemenBUMN

KABAR BANTEN - Peralihan pengelolaan dana pensiun dari PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembatalan peralihan pengelolaan dana pensiun dari PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan itu, tercatat dalam putusan MK Nomor 72/PUU-XVII/2019 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Lebih MK jelasnya, membatalkan berlakunya Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Bisa Menangkan Moeldoko?,Pernah Kalah BW di MK, Penegak Hukumnya juga Masih Sama

Aturan tersebut terkait rencana pemerintah bakal mengalihkan pengelolaan dana pensiun dari PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari mkri.id, berikut putusan MK dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Amar putusan:

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) bertentangan dengan Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan

Hakim Konstitusi yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi

terbuka untuk umum, pada hari Kamis, 30 September 202 pukul 09.59 WIB.

Putusan itu disampaikan sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota.

Lalu Aswanto, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P Sitompul, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai anggota.

Dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, juga dihadiri oleh para Pemohon dan atau kuasanya.

Selanjutnya hadir Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili.

Baca Juga: 10 Menteri Hadiri Sidang UU Cipteker di MK, Airlangga Hartarto Bacakan Keterangan Presiden Jelaskan Ini

Selain itu, pihak terkait PT TASPEN (Persero) atau yang mewakili, dan pihak Terkait BPJS Ketenagakerjaan atau yang mewakili.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah