Bentrokan Berdarah di Indramayu Selatan, Dua Orang Petani Tewas, Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka

- 6 Oktober 2021, 19:40 WIB
Ilustrasi bentrokan berdarah.
Ilustrasi bentrokan berdarah. /Oleg Elkov/Pixabay

Bentrokan berdarah yang berujung dua orang meninggal dunia tersebut terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2021.

"Kami jerat tujuh orang tersangka Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," jelasnya.

Baca Juga: Dihantam Puting Beliung, Dua Nelayan Tanjung Peni Kota Cilegon Tewas

Tujuh tersangka tersebut yaitu Taryadi (43), ERYT (43), DRYN (46) mereka merupakan pengurus dari F-KAMIS.

Berikutnya, polisi juga menetapkan SBG (48), SWY (51) selaku anggota dari F-KAMIS.

"Dua orang lainnya masih dalam pengejaran. Namun kita sudah mengetahui nama keduanya," tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah