Bentrokan berdarah yang berujung dua orang meninggal dunia tersebut terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2021.
"Kami jerat tujuh orang tersangka Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," jelasnya.
Baca Juga: Dihantam Puting Beliung, Dua Nelayan Tanjung Peni Kota Cilegon Tewas
Tujuh tersangka tersebut yaitu Taryadi (43), ERYT (43), DRYN (46) mereka merupakan pengurus dari F-KAMIS.
Berikutnya, polisi juga menetapkan SBG (48), SWY (51) selaku anggota dari F-KAMIS.
"Dua orang lainnya masih dalam pengejaran. Namun kita sudah mengetahui nama keduanya," tutupnya. ***