3. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
a. Untuk sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik.
b. Untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari.
c. Untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.
Syarat perjalanan terbaru PPKM Jawa Bali tersebut mulai berlaku 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021.***