Syarat Perjalanan Terbaru PPKM Jawa Bali, Berlaku Hingga 1 November 2021, Termasuk Pelabuhan Merak Banten

- 19 Oktober 2021, 15:18 WIB
Ilustrasi Transportasi. Syarat perjalanan terbaru PPKM Jawa Bali berlaku 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Ilustrasi Transportasi. Syarat perjalanan terbaru PPKM Jawa Bali berlaku 19 Oktober hingga 1 November 2021. /Kemenhub

KABAR BANTEN – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali dengan sejumlah penyesuaian aturan termasuk syarat perjalanan terbaru PPKM Jawa Bali.

Aturan atau syarat perjalanan terbaru PPKM Jawa Bali berlaku mulai 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021 di Pulau Jawa dan Bali termasuk Pelabuhan Merak Banten.

Syarat perjalanan terbaru PPKM Jawa Bali tersebut berlaku untuk perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api.

Pelaku perjalanan menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api diwajibkan memenuhi syarat perjalanan terbaru PPKM Jawa Bali.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Dilanjutkan, Mal di Daerah Level 2 Boleh Buka, Berikut Sejumlah Penyesuaian

Dikutip Kabar Banten dari Intruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri No.53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, syarat perjalanan terbaru PPKM Jawa Bali adalah sebagai berikut:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Baca Juga: Arti Mimpi Gempa Bumi, Bisa Ungkap Banyak Hal, Situasi Buruk, Baik Hingga Berakhirnya Kesulitan

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x