KABAR BANTEN – Inilah syarat terbaru ketentuan perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19, yang diterbitkan Satgas melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021.
Surat edaran tentang ketentuan perjalanan orang dalam Negeri di masa pandemi Covid-19 itu ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada tanggal 20 Oktober 2021 itu, dan berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021.
Dalam edaran terbaru tentang ketentuan perjalanan orang dalam Negeri di masa pandemi Covid-19 tersebut, bermaksud untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.
Dikutip kabarbanten.pikrian-rakyat.com dari setkab.go.id, perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum.
Baik itu melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, dan transportasi laut ke pulau kecil.
Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE Nomor 21 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam Negeri di masa pandemi Covid-19:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;