Soroti Kebijakan Syarat Perjalanan Selama Pandemi, Dokter Tirta: Kenapa Hanya Naik Pesawat Wajib PCR?

- 22 Oktober 2021, 18:18 WIB
Dokter Tirta merasa aneh dengan kebijakan Naik Pesawat Wajib PCR untuk penumpang pesawat terbang.
Dokter Tirta merasa aneh dengan kebijakan Naik Pesawat Wajib PCR untuk penumpang pesawat terbang. /Tangkapan layar Instagram @dr.tirta

KABAR BANTEN - Dokter Tirta atau Tirta Mandira Hudhi termasuk orang yang mempertanyakan kebijakan Naik Pesawat Wajib PCR.

Kebijakan Naik Pesawat Wajib PCR tersebut dinilai aneh karena hanya diberlakukan untuk penumpang pesawat.

Dokter Tirta meminta pemerintah mengembalikan fungsi swab PCR sebagai alat diagnosa. Sedangkan untuk naik pesawat cukup dengan screening antigen.

Ia pun mempertanyakan kebijakan Naik Pesawat Wajib PCR bagi penumpang pesawat terbang tersebut. Sebab untuk transportasi lain tidak diwajibkan.

"Karena agak aneh aja, kenapa hanya naik pesawat yang diwajibkan swab PCR," ujarnya seperti dikutip Kabar Banten dari akun Twitter @tirta_cipeng, Jumat 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Moda Transportasi Pribadi atau Umum, Jalur Darat, Laut Maupun Udara

Padahal kata dia berdasarkan sejumlah sumber ilmiah, disebutkan bahwa penularan Covid-19 di pesawat adalah yang paling rendah dibandingkan transportasi lain.

"Padahal sudah beberapa sumber ilmiah yg menekankan justru penularan di pesawat itu paling rendah," tulis Dokter Tirta.

Dengan adanya kebijakan wajib swab PCR yang notabene perlu biaya cukup besar tersebut, Dokter Tirta pun kemudian mempertanyakan apakah transportasi pesawat terbang hanya untuk kalangan orang kaya saja.

Sementara selama ini banyak masyarakat yang sebenarnya memiliki uang pas-pasan juga turut menggunakan pesawat terbang.

Hal tersebut digunakan karena tuntutan jarak yang jauh, pekerjaan, tugas kantor dan keperluan keluarga.

"Pesawat dipakai karena urgent," tulis dokter Tirta.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 23 Oktober 2021: Aries, Taurus dan Gemini, Waktunya Memaksimalkan Kesempatan

Sedangkan saat ini bioskop yang penularan covid-19 dinilai lebih tinggi saja sudah dibuka.

Bahkan cukup hanya dengan sudah vaksin 2x dan menggunakan aplikasi peduli lindungi.

"Sementara pesawat kudu PCR," tulisnya.

Dokter Tirta meyakini jika netizen selama ini sudah memahami hal tersebut.

Oleh karena itu ia pun menolak keras kebijakan wajib swab PCR bagi penumpang pesawat terbang.

"Saya yakin netizen juga udah paham ini. Harusnya pemangku kebijakan ga acc kebijakan terbang harus swab PCR dulu, cukup swab antigen," tulisnya.

Baca Juga: Genjot Produk Lokal Nusantara, Puluhan Pelaku Usaha Tampil di Creative Culture Home

Ia pun menyebut yang lebih lucu adalah penumpang transportasi darat tidak ada hepa filter sama sekali.

Padahal penumpang didalam mobil jauh lebih lama dibandingkan pesawat. Namun justru tidak diwajibkan PCR.

Oleh karena itu ia pun mendesak agar kebijakan penumpang pesawat wajib swab PCR agar direvisi.

"Yok bisalah direvisi. Belum telat, sebelum kebijakannya jalan 1 november nanti," tulisnya.

Dikutip Kabar Banten dari website Dephub.go.id Jumat 22 Oktober 2021, satgas penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran nomor 21 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Persiapan Pilkades Kabupaten Serang Sudah 90 Persen, Surat Suara Telah Dicetak, Hanya Ini yang Belum

Kasatgas Penanganan Covid-19 sekaligus kepala badan Nasional penanggulangan bencana, Letjen TNI Ganip Warsito mengatakan, maksud dari surat edaran ini adalah untuk menerapkan prokes terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.

"Tujuan surat edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian dsn evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19," ujarnya.

Berdasarkan surat edaran tersebut, salah satu isinya mengatur soal syarat perjalanan udara.

Dimana syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Kemudian menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Twitter @tirta_cipeng


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah