Pilkades Serentak di Daerah Ini Gunakan E-Voting, Begini Proses Pemilihannya?

- 31 Oktober 2021, 19:40 WIB
Kemendagri saat melakukan pemantauan Pilkada Serentak, di antaranya di Kabupaten Bantaeng yang menggunakan e-Voting.
Kemendagri saat melakukan pemantauan Pilkada Serentak, di antaranya di Kabupaten Bantaeng yang menggunakan e-Voting. /Kemendagri.go.id

Hal itu ditegaskan melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 25 Tahun 2021.

Di dalamnya, dimuat ketentuan soal penerapan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah maksimal DPT sebanyak 500 orang per tempat pemungutan suara (TPS).

Bukan hanya itu, Bupati Bantaeng juga menyatakan penanganan pandemi Covid-19 di daerahnya cukup terkendali. Hal itu diungkapkannya melalui Surat Nomor 140/583/DPMDPPPA/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021.

Baca Juga: Fakta-fakta Pilkades Kabupaten Serang, Telan Anggaran Miliaran Hingga Jumlah Incumbent

Surat tersebut perihal Kesiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak dengan Sistem Electronic Voting (E-Voting) dan Memperhatikan Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19 Kabupaten Bantaeng Tahun 2021. 

Sebagai informasi, Pilkades Serentak di Kabupaten Bantaeng berlangsung di 9 desa yang tersebar di 5 kecamatan.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah