Pilkades Serentak di Daerah Ini Gunakan E-Voting, Begini Proses Pemilihannya?

- 31 Oktober 2021, 19:40 WIB
Kemendagri saat melakukan pemantauan Pilkada Serentak, di antaranya di Kabupaten Bantaeng yang menggunakan e-Voting.
Kemendagri saat melakukan pemantauan Pilkada Serentak, di antaranya di Kabupaten Bantaeng yang menggunakan e-Voting. /Kemendagri.go.id

KABAR BANTEN - Pilkades atau Pemilihan Kepala Desa Serentak digelar berbagai daerah di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang telah menggunakan metode electronic Voting (e-Voting). 

Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Bantaeng digelar, Rabu, 27 Oktober 2021, menggunakan e-Voting.

Kabupaten Bantaeng pun dinilai dapat dijadikan contoh dalam penyelenggaraan Pilkades Serentak yang menggunakan e-Voting.

Baca Juga: Pilkades Berubah-ubah, Begini Sejarahnya dari Masa ke Masa

Pilkades Serentak di Kabupaten Bantaeng yang menggunakan metode e-Voting, melibatkan 43 TPS dengan jumlah DPT sebanyak 17.242 orang.

"Harapannya, praktik ini bisa diaplikasikan pula pada pilkades di daerah lainnya,” ujar Bupati Bantaeng Ilham Syah Azikin, dikutip dari kemendagri.go.id. 

Kemudian, dalam pelaksanaan pilkades secara elektronik itu terdapat beberapa perangkat yang perlu dipersiapkan. Misalnya, pembaca KTP-elektronik, generator kartu voting-token, pembaca kartu pintar (smart card), mesin e-voting, dan printer kertas struk pilihan. 

Dengan metode ini, hasil pemungutan suara didapatkan secara realtime. Tak hanya itu, mekanisme ini juga diklaim mampu mencegah pemilih ganda dan merekam jika terjadi kecurangan DPT.

Adapun secara umum, proses alur pemungutan suaranya adalah: 

1. Pemilih memasukkan token ke mesin e-voting

2. menentukan pilihan

3. Mesin e-Voting akan mencetak kertas audit

4. Pemilih mengambil dan memasukkan kertas audit ke kotak audit

5. Mesin e-Voting otomatis menghitung hasil pemungutan suara

6. dan mesin e-Voting mengirimkan rekapitulasi hasil pemungutan suara.

Tim dari Ditjen Bina Pemdes yang dipimpin Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Aferi S. Fudail  berdialog dengan Bupati Bantaeng beserta jajarannya saat itu.

Dari dialog itu, Tim dari Ditjen Bina Pemdes yang dipimpin Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Aferi S. Fudail juga menerima laporan terkait persiapan pelaksanaan Pilkades Serentak.

Mulai dari aspek logistik, keamanan, protokol kesehatan, hingga hal teknis lainnya.

Dalam laporan itu, diketahui Kabupaten Bantaeng telah menerapkan protokol kesehatan pada pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Hal itu ditegaskan melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 25 Tahun 2021.

Di dalamnya, dimuat ketentuan soal penerapan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah maksimal DPT sebanyak 500 orang per tempat pemungutan suara (TPS).

Bukan hanya itu, Bupati Bantaeng juga menyatakan penanganan pandemi Covid-19 di daerahnya cukup terkendali. Hal itu diungkapkannya melalui Surat Nomor 140/583/DPMDPPPA/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021.

Baca Juga: Fakta-fakta Pilkades Kabupaten Serang, Telan Anggaran Miliaran Hingga Jumlah Incumbent

Surat tersebut perihal Kesiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak dengan Sistem Electronic Voting (E-Voting) dan Memperhatikan Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19 Kabupaten Bantaeng Tahun 2021. 

Sebagai informasi, Pilkades Serentak di Kabupaten Bantaeng berlangsung di 9 desa yang tersebar di 5 kecamatan.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah