Pilkades Serentak di Daerah Ini Gunakan E-Voting, Begini Proses Pemilihannya?

- 31 Oktober 2021, 19:40 WIB
Kemendagri saat melakukan pemantauan Pilkada Serentak, di antaranya di Kabupaten Bantaeng yang menggunakan e-Voting.
Kemendagri saat melakukan pemantauan Pilkada Serentak, di antaranya di Kabupaten Bantaeng yang menggunakan e-Voting. /Kemendagri.go.id

KABAR BANTEN - Pilkades atau Pemilihan Kepala Desa Serentak digelar berbagai daerah di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang telah menggunakan metode electronic Voting (e-Voting). 

Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Bantaeng digelar, Rabu, 27 Oktober 2021, menggunakan e-Voting.

Kabupaten Bantaeng pun dinilai dapat dijadikan contoh dalam penyelenggaraan Pilkades Serentak yang menggunakan e-Voting.

Baca Juga: Pilkades Berubah-ubah, Begini Sejarahnya dari Masa ke Masa

Pilkades Serentak di Kabupaten Bantaeng yang menggunakan metode e-Voting, melibatkan 43 TPS dengan jumlah DPT sebanyak 17.242 orang.

"Harapannya, praktik ini bisa diaplikasikan pula pada pilkades di daerah lainnya,” ujar Bupati Bantaeng Ilham Syah Azikin, dikutip dari kemendagri.go.id. 

Kemudian, dalam pelaksanaan pilkades secara elektronik itu terdapat beberapa perangkat yang perlu dipersiapkan. Misalnya, pembaca KTP-elektronik, generator kartu voting-token, pembaca kartu pintar (smart card), mesin e-voting, dan printer kertas struk pilihan. 

Dengan metode ini, hasil pemungutan suara didapatkan secara realtime. Tak hanya itu, mekanisme ini juga diklaim mampu mencegah pemilih ganda dan merekam jika terjadi kecurangan DPT.

Adapun secara umum, proses alur pemungutan suaranya adalah: 

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x