5 Cara Cek NIK KTP Secara Online yang Mudah dan Praktis

- 15 Desember 2021, 20:22 WIB
Ilustrasi cara cek NIK KTP atau Kartu Tanda Penduduk secara Online.
Ilustrasi cara cek NIK KTP atau Kartu Tanda Penduduk secara Online. /pixabay

KABAR BANTEN - Kartu Tanda Penduduk atau KTP, merupakan hal yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas.

Tujuan memiliki KTP ini supaya kamu bisa lebih mudah dalam mengurus berbagai macam keperluan, seperti sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kependudukan hingga keperluan lain yang berhubungan dengan sistem perbankan

Nah, saat ini sudah ada KTP elektronik (e-KTP) yang dikeluarkan pemerintah dan didukung sistem informasi yang lebih akurat, aman, serta tertib administrasi, karena langsung terintegrasi dengan database kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pusat.

Dalam hal ini setiap penduduk tidak akan bisa mempunyai KTP lebih dari satu, dengan demikian maka akan meminimalisir adanya tindak kriminal dan terorisme.

Kemudian, apakah kamu sudah tahu bahwa NIK dalam e-KTPmu sudah terdaftar dalam database kependudukan pusat?

Baca Juga: 17 Transgender atau Transpuan di Kota Tangerang Akhirnya Miliki e-KTP

Simak cara cek NIK KTP online yang mudah dan praktis dibawah ini:

1. Akses langsung ke website Pemerintah Daerah atau Dinas terkait

Cara yang paling sering digunakan yaitu dengan mengecek status KTP melalui situs web resmi milik pemerintah daerah atau dinas terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tingkat kota/kabupaten di mana kamu mengurus KTP.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x