Omicron Meluas, Luhut Binsar Panjaitan: Pemerintah Pertimbangkan Masa Karantina Jadi 14 Hari

- 22 Desember 2021, 14:46 WIB
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan pers Menteri terkait evaluasi PPKM.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan pers Menteri terkait evaluasi PPKM. /Tangkapan layar kemenkes.go.id

KABAR BANTEN - Penyebaran Covid-19 varian Omicron semakin meluas dan telah menyebar di Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI, terkait penyebaran Omicron, Pemerintah mempertimbangkan penambahan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia.

"Pemerintah mempertimbangkan untuk meningkatkan Masa Karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian Omicron semakin meluas," kata Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam Keterangan Pers terkait evaluasi PPKM, Senin 20 Desember 2021.

Varian Omicron yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan pada November lalu, kini dilaporkan telah menyebar ke lebih dari 90 negara termasuk Indonesia.

Terjadi kenaikan kasus positif Covid-19 varian Omicron di seluruh dunia yang cukup signifikan hanya dalam waktu 2 minggu.

Baca Juga: 5 Wabah Mematikan Sepanjang Sejarah, dari Covid-19 Hingga Cacar, Ini Ulasannya

Untuk mengantisipasi lajunya penyebaran varian Omicron tersebut, pemerintah akan menambah daftar negara yang warganya sementara dilarang masuk ke Indonesia.

"Mengikuti perkembangan yang terjadi pemerintah menambah UK, Norwegia, dan Denmark serta menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut untuk mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di tiga negara," ujar Luhut Binsar Panjaitan.

Pada kebijakan sebelumnya, pemerintah melarang WNA dari 11 negara untuk masuk ke Indonesia.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x