Syarat mendapatkan manfaat layanan tambahan program JHT BPJS Ketenagakerjaan di antaranya terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun kepesertaan.
Kemudian, belum memiliki rumah sendiri, serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Investasi BPJAMSOSTEK: Meski Pandemi, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Peroleh Imbal Hasil
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan bantuan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Jaminan tersebut berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Adapun yang bisa mendapatkan JKP adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program sesuai penahapan kepesertaan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013.***