Manfaat layanan tambahan program JHT tersebut merupakan terobosan BPJS Ketengakerjaan untuk membantu kesejahteraan pekerja memiliki rumah.
Peserta BPJS Ketengakerjaan aktif agar tidak ragu untuk mengajukan manfaat layanan tambahan program JHT karena manfaatnya sangat besar.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menyampaikan bahwa terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini diharapkan dapat memberikan bantuan kemudahan bagi pekerja atau buruh untuk memiliki rumah serta membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.
Baca Juga: Komitmen Pelayanan Terbaik, Jajaran Direksi dan Dewas BPJAMSOSTEK Tandatangani Pakta Integritas
Dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, terdapat beberapa peningkatan manfaat antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum atau komersial menjadi skema manfaat layanan tambahan program JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, nominal bantuan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) juga meningkat menjadi maksimal Rp150 juta.
Kemudian, KPR sebesar maksimal Rp500 juta, serta Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) naik menjadi maksimal Rp200 juta.
Jangkauan program manfaat layanan tambahan program JHT BPJS Ketenagakerjaan ini juga menjadi lebih luas karena selain Bank Himbara, BPJS Ketengakerjaan juga dapat bekerjasama dengan bank daerah.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK Siap Hadapi Tantangan Utama Pengelolaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Untuk mendapatkan manfaat layanan tambahan program JHT BPJS Ketenagakerjaan ini, pekerja harus memenuhi persyaratan umum.