"Dari empat orang yang kami amankan, terhadap tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan satu lainnya masih dilakukan pendalaman," kata Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 170 tentang Pengeroyokan.
Dalam kasus pengeroyokan anggota TNI yang menewaskan Pratu Sahdi, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sampai buka suara.
"Kita akan kawal terus, jadi untuk tim penyidik TNI akan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Utara dan kami akan terus memonitor perkembangannya," jelas Andika di kantor Kemenko PMK, Senin, 17 Janauri 2021.
Peristiwa pengeroyokan anggota TNI bermula saat empat orang pelaku mengendarai motor menghampiri beberapa orang yang sedang berkumpul, termasuk didalamnya anggota TNI AD, Pratu Sahdi.
"Awalnya, datang 4 orang pelaku dengan mengendarai 2 sepeda motor berboncengan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Kemudian, turun dan mendatangi para saksi satu per satu dan bertanya 'Apakah kamu orang Kupang?'. Satu saksi menjawab bukan, lalu pelaku bertanya ke korban.
Baca Juga: Polda Banten Tangani 2.944 Kasus Sepanjang 2021, Angka Kejahatan Diklaim Menurun hingga 28,38 Persen
Namun, pertanyaan pelaku tidak dijawab, hingga akhirnya terjadi cekcok dan saling pukul antara pelaku dan korban.