“Sebagaimana adagium klasik, yaitu Si Vis Pacem, Para Bellum (jika ingin perdamaian, bersiaplah untuk perang)," katanya.
Meski, secara resmi AS, Inggris dan Australia mengumumkan dibentuknya AUKUS adalah untuk mendorong stabilitas keamanan di kawasan Indo Pasifik dan tidak untuk melanggar Traktan Non-Proliferasi Nuklir di kawasan.
Namu menurutnya, tidak ada jaminan bahwa kapal selam nuklir tidak akan hilir mudik di ALKI dan Laut Teritorial Indonesia.
Oleh karena itu, Indonesia perlu aktif berperan dalam memperkuat diplomasi pertahanan di kawasan.
Tujuannya, untuk meningkatkan rasa saling percaya (confidence building measures) dan pengembangan kapasitas (capacity building).
Sebab, Indonesia memiliki posisi yang unik karena memiliki berbagai kerja sama strategis.
Baik itu di bidang ekonomi, maritim dan keamanan, baik dengan negara-negara anggota AUKUS, FPDA, dan China.
“Keunikan ini dapat menjadi keuntungan Indonesia untuk berperan secara diplomatik, baik untuk mendorong ASEAN membuat ‘Joint Statement’.
“Ataupun secara mandiri untuk memastikan semua pihak tidak memicu adanya konflik terbuka dan perlombaan senjata di kawasan,”ucapnya.
Khususnya, dalam mematuhi kewajiban untuk menjaga kawasan yang bebas nuklir, menjaga stabilitas keamanan dan menghormati hukum internasional.
Termasuk, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Internasional (UNCLOS).
Di sisi lain, pemindahan IKN ini juga menjadi momentum Indonesia untuk gelar kekuatan dalam memperketat penjagaan di wilayah ALKI dan perairan yang berbatasan dengan wilayah Indo Pasifik.
Dalam pandangannya, merupakan hal ini penting untuk menegaskan sekaligus memperkuat sikap dan upaya diplomasi pertahanan Indonesia.
Selain untuk merespon dinamika lingkungan strategis terkini di kawasan, juga melindungi kepentingan nasional. ***