JHT Bisa Ciar Diusia 56 Tahun, Krisdayanti Sebut Belum Lihat Urgensinya

- 15 Februari 2022, 08:44 WIB
Potret anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti yang bersuara atas pengesahan Permenaker 2 tahun 2022 tentang JHT baru bisa cair diusia 56 tahun.
Potret anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti yang bersuara atas pengesahan Permenaker 2 tahun 2022 tentang JHT baru bisa cair diusia 56 tahun. /Instagram @krisdayantilemos

Menurut mantan istri Anang Hermansyah tersebut, kebijakan itu ditunda dulu hingga situasi kondusif.

"Sebaiknya ditunda hingga situasi kondusif," ucapnya.

Sebelumnya Kementrian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan bahwa JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam permenaker RI nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT, pencairan JHT hanya bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.

Baca Juga: Antisipasi Megathrust, Pemkot Cilegon Siapkan Rakor, Helldy Agustian: Saya Tidak Mau Masyarakat Jadi Korban

Dalam pasal 3 permenaker tersebut berbunyi jika manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

Peraturan terdapat menggantikan permenaker nomor 19 tahun 2015.

Dalam permenaker tersebut JHT bisa dicairkan dalam jangka waktu satu bulan setelah peserta pensiun dari perusahaan. ***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah