Menurut mantan istri Anang Hermansyah tersebut, kebijakan itu ditunda dulu hingga situasi kondusif.
"Sebaiknya ditunda hingga situasi kondusif," ucapnya.
Sebelumnya Kementrian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan bahwa JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam permenaker RI nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT, pencairan JHT hanya bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.
Dalam pasal 3 permenaker tersebut berbunyi jika manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Peraturan terdapat menggantikan permenaker nomor 19 tahun 2015.
Dalam permenaker tersebut JHT bisa dicairkan dalam jangka waktu satu bulan setelah peserta pensiun dari perusahaan. ***