Doni Salmanan Minta Maaf kepada Seluruh Rakyat Indonesia, Pesannya:Hati-hati Terjebak Trading Ilegal

- 15 Maret 2022, 18:02 WIB
Doni Salmanan tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex memohon maaf dan menyampaikan pesan di luar dugaan.
Doni Salmanan tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex memohon maaf dan menyampaikan pesan di luar dugaan. /Yeni/PMJNews

KABAR BANTEN-Doni Salmanan yang ditetapkan tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex, permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.

Dalam menyampaikan permohonan  maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, Doni Salmanan memohon doa agar hukuman atau sanksi yang ia terima terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex bisa diringankan.

Selain meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, Doni Salmanan di luar dugaan juga menyampaikan pesan agar tidak lagi terjebak dalam trading khususnya yang ilegal serta merugikan diri sendiri.

Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Baca Juga: Dukungan Sang Istri Dinan Fajrina pada Doni Salmanan Bikin Haru, Usai Sang Suami Diterpa Masalah

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum,”  ujar Doni membuka ucapanya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, dikutip dari PMJNews, pada Selasa, 15 Maret 2022.

“Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex, crypto dan lain sebagainya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah