Harga Terbaru Minyak Goreng Kamis 17 Maret 2022, Jadi Langka Setelah HET Dicabut, Puan: Ibu-ibu Menjerit

- 17 Maret 2022, 17:22 WIB
Ilustrasi minyak goreng yang langka dan harfa terbaru di 34 provinsi di Indonesia.
Ilustrasi minyak goreng yang langka dan harfa terbaru di 34 provinsi di Indonesia. /PIXABAY/neufal54

Dia mengatakan, Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan sudah diundangkan. Untuk harga eceran tertinggi minyak goreng curah sekarang sudah ditetapkan Rp14.000 per liter atau setara dengan Rp15.500 untuk per kilogram.

Namun berdasarkan data harga pangan nasional di 34 provinsi di Indonesia, harga minyak goreng di 34 provinsi di Indonesia pada Kamis, 17 Maret 2022, rata-rata  tembus Rp 15.650 per kilogram atau naik dari sehari sebelumnya yang dijual Rp 15.500 per kilogram.

Berikut harga minyak goreng di 34 provinsi di Indonesia, Kamis, 17 Maret 2022:

Harga minyak goreng (kg)                              Rp 15.650

Minyak goreng curah  (kg)                              Rp 14.500

Minyak Goreng Kemasan Bermerk 1 (kg)      Rp 15.500

Minyak Goreng Kemasan Bermerk 2 (kg)      Rp 15.650

 Baca Juga: Ini Perbedaan Antara Minyak Goreng Curah dengan Minyak Goreng Kemasan

Dalam rapat dnegar pendapat, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih meminta Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi segera memperbaiki sistem distribusi minyak goreng.

Dia menilai ketersendatan jalur distribusi menjadi biang kerok kelangkaan minyak goreng di sejumlah daerah, dengan membeberkan kelangkaan dan gejolak harga minyak goreng masih terjadi pada sebagian daerah. Namun, ada juga daerah yang tidak mengalami gejolak harga.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah