Harga Terbaru Minyak Goreng Kamis 17 Maret 2022, Jadi Langka Setelah HET Dicabut, Puan: Ibu-ibu Menjerit

- 17 Maret 2022, 17:22 WIB
Ilustrasi minyak goreng yang langka dan harfa terbaru di 34 provinsi di Indonesia.
Ilustrasi minyak goreng yang langka dan harfa terbaru di 34 provinsi di Indonesia. /PIXABAY/neufal54

KABAR BANTEN-Inilah harga terbaru minyak goreng pada Kamis 17 Maret 2022 atau sehari setalah setelah harga eceran tertinggi atua HET subsidi minyak goreng kemasan dicabut.

Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan HET minyak goreng paling mahal sebesar Rp14 ribu per liter dan mengembalikan harganya pada mekanisme pasar.

Namun kemudian pemerintah memutuskan untuk menyubsidi harga minyak goreng curah agar bisa dijual seharga Rp14 ribu per liter di tingkat masyarakat.

Menurut Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi proses produksi minyak goreng curah akan ditentukan oleh Kementerian Perindustrian mulai dari produsen hingga distributor.

Dia mengatakan, Kementerian Perindustrian atau Kemenperin akan memisahkan terlebih dulu minyak goreng untuk kebutuhan industri dan kebutuhan konsumsi.

Baca Juga: Pembelian Dibatasi, Operasi Pasar Minyak Goreng Dikeluhkan Warga Citangkil Kota Cilegon

Setelah dipisahkan, selanjutnya Kementerian Perindustrian akan menentukan produsen yang akan memproduksi minyak goreng curah.

"Menteri perindustrian sejak kemarin bertanggungjawab untuk meregistrasi ini,” kata Muhammad Lutfi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI di gedung Parlemen Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 17 Maret 2022.

Selanjutnya, kata dia, produsen minyak goreng curah tersebut diwajibkan untuk mendaftarkan kepada distributor yang akan mendistribusikan minyak goreng itu ke masyarakat.

“Dari proses produksi dan distribusi minyak goreng curah, kemudian akan dihitung harga keekonomiannya,” katanya.

Sementara, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ditugaskan untuk menyubsidi sebesar harga keekonomian tersebut agar minyak goreng curah seharga Rp14.000 bisa didapatkan oleh masyarakat.

"Jadi pada tanggal 16 Maret telah menetapkan Permendag nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendag nomor 6 tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng,” katanya.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x