Soal THR 2022, Ini Imbauan untuk Perusahaan, Kemnaker Terbitkan Surat Edaran

- 11 April 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi THR. Kemnaker mengimbau dua hal bagi perusahaan yang dterbitkan dalam surat edaran.
Ilustrasi THR. Kemnaker mengimbau dua hal bagi perusahaan yang dterbitkan dalam surat edaran. /Pexels/Ahsanjaya/

Posko THR ini juga sebagai wahana atau tempat bagi siapa pun yang konsultasi atau pengaduan terkait THR.

"Melihat situasi yang sudah berkembang, IT sudah jadi kebutuhan atau keharusan, karena itu kami membuka Posko secara virtual. Kami ingin optimal pelayanan THR 2022 lebih virtual, "  katanya.

Anwar Sanusi menambahkan apabila ingin menanyakan lebih teknis terkait pemberian THR, Kemnaker pun melayani aduan/konsultasi secara langsung.

"Kami satukan dengan layanan/aduan yang selama ini melekat menjadi unit aduan atau konsultasi yakni melalui PPID di Kemnaker, " ujarnya.

Dalam kesempatan Rakor tersebut, Anwar Sanusi berharap hadirnya Posko THR menjadi bagian penting untuk menyukseskan THR Keagamaan 2022 dan seluruh aduan/konsultasi direspon sebaik-baiknya.

"Diharapkan Posko THR yang disiapkan secara virtual dimanfaatkan oleh Disnaker provinsi, kabupaten/kota untuk menyampaikan ke perusahaan di wilayahnya, agar kita dapat memonitor bagaimana aduan/konsultasi yang masuk dalam kanal https://poskothr.kemnaker.go.id, "  ujarnya.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah