Soal THR 2022, Ini Imbauan untuk Perusahaan, Kemnaker Terbitkan Surat Edaran

- 11 April 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi THR. Kemnaker mengimbau dua hal bagi perusahaan yang dterbitkan dalam surat edaran.
Ilustrasi THR. Kemnaker mengimbau dua hal bagi perusahaan yang dterbitkan dalam surat edaran. /Pexels/Ahsanjaya/

KABAR BANTEN-Inilah imbauaan untuk perusahaan setelah terbitnya Surat Edaran  (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

Dalam surat edaran tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau dua hal kepada perusahaan atau pengusaha atau pemberi kerja tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari kemnaker.go.id, berikut dua hal imbauan untuk perusahaan atau pengusaha atau pemberi kerja tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

1. Melalui Disnaker, perusahaan diimbau agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.  

2. Bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik, diimbau memberikan THR lebih kepada pekerja atau buruh.

"THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja atau buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini,” kata Sekretaris Jendral Kemnaker, Anwar Sanusi, dalam Rakor dengan Kadisnaker provinsi se-Indonesia secara virtual, pada Senin, 11 Apri,l 2022.

Dia mengatakan, THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya lebaran.

Anwar Sanusi menegaskan pihaknya berkeinginan agar seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 berjalan efektif.

Salah satu langkah yang disiapkan yakni Posko THR virtual sebagai usaha untuk memberikan bantuan kepada pekerja/pemberi kerja dalam rangka menunaikan THR. 

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x