Ini Jumlah Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Berbadan Hukum dan Berhak Daftar, 3 Kali Lebih Banyak dari 2019

- 12 April 2022, 21:28 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. Ini jumlah parpol calon peserta yang berbadan hukum dan berhak mendaftar.
Ilustrasi Pemilu 2024. Ini jumlah parpol calon peserta yang berbadan hukum dan berhak mendaftar. /Pixabay/Thor_Deichmann.

KABAR BANTEN-Inilah jumlah partai politik (parpol) berbadan hukum dan berhak mendaftar atau menjadi calon peserta Pemilu 2024.

Dari jumlah parpol yang telah berbadan hukum dan berhak mendaftar atau menjadi calon peserta Pemulu 2024, jauh lebih banyak dari 2019 yang mencapai 27 parpol yang mendaftar dan hanya 14 parpol yang memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara nasional. 

Jika dibandingkan pemilu sebelumnya, parpol calon peserta Pemilu 2024 hampir tiga kali lipat lebih banyak.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, mengungkap jumlah parpol berbadan hukum yang berhak untuk mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan informasi terakhir, dia menyebut ada 75 parpol k berbadan hukum yang berhak mendaftar atau calon peserta pemilu.

“Namun kami akan memastikan lagi data terakhir pada April ini sebelum dimulai pendaftaran,” ucap Hasyim, dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari Antara, pada Selasa, 12 April 2022.

Setelah mendapatkan nama-nama jelas mengenai parpol yang berhak untuk menjadi peserta pemilu, maka KPU akan mengundang beberapa partai secara berkala untuk melakukan sosialisasi.

“Sosialisasi kira-kira bagaimana tahapan kegiatan proses pendaftaran parpol,” kata Hasyim Asy’ari.

Begitu pula dengan IT (informasi dan teknologi) atau tim Sipol (sistem informasi partai politik) dari masing-masing parpol, juga akan diundang sebagaimana yang dipraktikkan pada 2017.


Dalam kesempatan tersebut, Hasyim memaparkan bahwa pendaftaran parpol pada Pemilu 2024 akan berlangsung pada 1 Agustus-14 Desember 2022.

Ia memaparkan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan program peraturan KPU tentang pendaftaran parpol, kemudian instrumen yang akan digunakan.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Nanti kami mintakan informasi paling mutakhir pada bulan ini tentang apa saja dan berapa parpol berbadan hukum yang bisa berpartisipasi sebagai peserta Pemilu 2024,” kata dia.


Terkait dengan persiapan pemilu dan DPR yang mulai mendekati masa reses, Hasyim mengatakan bahwa sangat memungkinkan untuk membahas persiapan pemilu pada masa reses, termasuk membahas tahapan dan anggaran.

“Sebagaimana dalam hasil ratas (rapat terbatas), Pak Presiden beberapa waktu lalu merespons dan menyampaikan komunikasi kepada KPU,” katanya.

“Bahwa sangat dimungkinkan di masa reses apabila diperlukan hal-hal atau pembicaraan-pembicaraan untuk menuntaskan persiapan tahapan Pemilu 2024,” kata Hasyim menambahkan.

KPU juga akan melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR, pada Rabu, 13 April 2022.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x