Pelaku Penyebab Minyak Goreng Langka Terbongkar, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka, Ini Daftar Orang-Orangnya

- 19 April 2022, 20:40 WIB
Kejagung Burhanudin ungkap 4 pelaku tersangka yang menyebabkan minyak gireng langka.
Kejagung Burhanudin ungkap 4 pelaku tersangka yang menyebabkan minyak gireng langka. /Instagram/@jaksa_agungri

Tersangka PTS, berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Musim Mas, dan Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

erbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Kemudian, ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Baca Juga: Diskon Tiket Kereta Api Lebaran hingga 60 Persen, Berikut Daftar Rute dan Tanggal Keberangkatnnya

Terkait dengan komitmen Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara ini apabila adanya kemungkinan Menteri untuk diperiksa dan terlibat, Jaksa Agung RI menyampaikan pihaknya akan mendalami hal tersebut. 

“Siapapun dan bahkan Menteri pun tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta. Pihaknya tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan yang artinya siapapun pelakunya, kalau cukup bukti maka akan kami lakukan,” ujar Jaksa Agung RI. ***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kejaksaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah