Pelaku Penyebab Minyak Goreng Langka Terbongkar, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka, Ini Daftar Orang-Orangnya

- 19 April 2022, 20:40 WIB
Kejagung Burhanudin ungkap 4 pelaku tersangka yang menyebabkan minyak gireng langka.
Kejagung Burhanudin ungkap 4 pelaku tersangka yang menyebabkan minyak gireng langka. /Instagram/@jaksa_agungri

KABAR BANTEN-Pelaku penyebab minyak goreng langka akhirnya terbongkar, setelah Kepala Jaksa Agung (Kejagung) RI Burhanuddin dalam keterangan persnya, pada Sealsa, 19 April 2022.

Kejagung Burhanudin mengungkapkan bahwa Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 4 orang tersangka.

Mereka yang disebutkan tersangka oleh Kejagung Burhanudin, berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Baca Juga: Ini Reaksi Mendag Muhammad Lutfi, Bawahannya Jadi Tersangka Ekspor Minyak Goreng: Siap Memberikan Infromasi

Dalam kesempatan itu, Kejagung Burhanudin juga memaparkan bawha dalam beberapa waktu lalu ada arahan Presiden RI terkait beberapa peristiwa yang menyentuh hajat hidup masyarakat seperti kelangkaan minyak goreng. 

Kelangkaan ini menjadi perhatian Presiden RI dan menginstrusikan kepada seluruh pimpinan kementerian, institusi atau lembaga untuk mengedepankan sense of crisis, agar setiap peristiwa yang terjadi dan menyentuh hajat hidup orang banyak dapat diberikan respon.

“Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng, dimana ini sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia,” kata Kejagung Burhanudin.

Pihaknya telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng, hingga membuat masyarakat menjadi susah dan harus mengantri kaibat kelangkaan.

Bukan hanya itu, akibat minyak goreng langka membuat Negara harus menguncurkan bantuan langsung tunai yang nilainya tidak kecil.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kejaksaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah