Ini Reaksi Mendag Muhammad Lutfi, Bawahannya Jadi Tersangka Ekspor Minyak Goreng: Siap Memberikan Infromasi

- 19 April 2022, 21:09 WIB
Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi mendukung proses hukum tindak pidana korupsi ekspor minyak goreng, yang telah ditetapkan 4 orang tersangka dan seorang di anatranya adalah bawahannya.
Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi mendukung proses hukum tindak pidana korupsi ekspor minyak goreng, yang telah ditetapkan 4 orang tersangka dan seorang di anatranya adalah bawahannya. /kemendag.go.id

KABAR BANTEN-Inilah reaksi Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi setelah bawahannya yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan IWW ditetapkan tersangka ekspor minyak goreng.

Mendag Muhammad Lutfi merespon pengumuman yang disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) Burhanudin yang menetapkan 4 tersangka ekspor minyak goreng, yang seorang di anatranya adalah bawahannya.

Dalam siaran persnya, Mendag Muhammad Lutfi menegaskan Kementerian Perdagangan  tetap  dan  terus  mendukung  proses  hukum  yang  dilakukan  Kejaksaan  Agung  (Kejagung) terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Baca Juga: Pelaku Penyebab Minyak Goreng Langka Terbongkar, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka, Ini Daftar Orang-Orangnya

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum,"tegas Mendag Lutfi dikutip dari kemendag.go.id.

Dalam menjalankan fungsinya, Mendag Muhammad Lutfi mengaku selalu menekankan   jajarannya   agar   pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang. "Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung,” katanya.

“Karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan  berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,"katanya lagi menagaskan.

Sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 4 (empat) orang ersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Adapun 4 Tersangka yang ditetapkan yakni, IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia,

SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE), dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat.

Yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor). 

Baca Juga: Ini Peran 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng, hingga Timbulkan Kemahalan dan Kelangkaan

Akibat perbuatan para tersangka, timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemendag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah