Ini Peran 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng, hingga Timbulkan Kemahalan dan Kelangkaan

- 19 April 2022, 21:35 WIB
Kejagung tetapkan 4 terduga mafia minyak goreng sebagai tersangka, yang memiliki peran masing-masing hingga sebabkan kemahalan dan kelangkaan..
Kejagung tetapkan 4 terduga mafia minyak goreng sebagai tersangka, yang memiliki peran masing-masing hingga sebabkan kemahalan dan kelangkaan.. /PMJNews

KABAR BANTEN-Empat orang tersangka telah ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya atau mafia minyak goreng. 

Dari empat tersangka mafia minyak goreng atau dalam perkara pidana korupsi ekspor minyak goreng tersebut, terdiri atas pejabat Kementerian Perdagangan, dan tiga dari pihak perusahaan.

Dalam perkara tersebut, keempat tersangka mafia minyak goreng memiliki perannya masing-masing yang diungkap Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam keterangan persnya, pada Selasa 19 April 2022.

Baca Juga: Ini Reaksi Mendag Muhammad Lutfi, Bawahannya Jadi Tersangka Ekspor Minyak Goreng: Siap Memberikan Infromasi

Empat tersangka yang ditetapkan adalah IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Dalam perkara ini, awalnya sejak akhir tahun 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran, hingga pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan untuk menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) serta Domestic Price Obligation (DPO).

Kebijakan tersebut dikeluarkan bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, lalu  menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO dan tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.

Setelah itu, dilaksanakan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022, maka pada Tanggal 4 April 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.

Surat tersebut tentnag perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kejaksaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah