Puan Maharani: Kerja Legislasi DPR Tidak Hanya Sekadar Kuantitas Tapi Utamakan Kualitas

- 21 April 2022, 18:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani. /

KABAR BANTEN - DPR di bawah Ketua DPR RI Puan Maharani pada masa persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 telah mengesahkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU.

Dari empat RUU yang sudah diketok palu Puan Maharani salah satunya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

UU TPKS menjadi produk hukum terakhir yang disahkan DPR RI sebelum Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menutup Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada 14 April 2022.

Selain UU TPKS, pada Masa Persidangan IV, DPR telah melakukan pengambilan keputusan terhadap 3 Rancangan Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif DPR.

“Produk legislasi DPR harus memiliki landasan sosiologis yang kuat dan memberikan manfaat untuk memajukan kesejahteraan rakyat serta mencapai kemajuan Indonesia,” kata Puan Maharani dalam pernyataan tertulis Kamis 21 April 2022.

Baca Juga: Puan Maharani Bisa Berperan untuk Atasi Persoalan Harga Minyak Goreng

Sejak dilantik menjadi Ketua DPR RI pada Oktober 2019, Puan meminta kepada anggota komisi agar tolok ukur program legislasi yang dirumuskan DPR tidak berdasarkan dari banyaknya undang-undang yang dilahirkan. Namun, dari kualitasnya.

“Membuat Undang-Undang itu tidak bisa sembarang. Tidak bisa sekedar memasang target jumlah 100 atau 200 UU. Namun, yang jauh lebih penting adalah UU itu dibahas dengan mekanisme yang benar serta memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat. Kerja legislasi DPR tidak hanya sekedar kuantitas, tapi soal kualitas, ” kata Puan.

Hal inilah yang menjadi dasar mengapa UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai salah satu produk legislasi yang disahkan pada Masa Persidangan IV DPR, membutuhkan waktu dalam proses pembahasannya.

“UU TPKS merupakan hadiah buat seluruh masyarakat Indonesia menjelang peringatan Hari Kartini. Payung hukum ini bertujuan menjaga dan mengayomi, bukan hanya untuk perempuan melainkan untuk satu bangsa Indonesia,” tutur Puan.

“UU ini lahir atas kolaborasi dan sinergi yang apik antar semua pihak. Dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusannya, UU ini juga berusaha mengakomodir dan memberi ruang yang luas untuk publik berpartisipasi secara aktif,” lanjut Puan.

Baca Juga: Puan Maharani Wanti wanti Pemerintah agar THR dan Gaji ke 13 ASN Dicairkan Tepat Waktu

Ketua Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Kanti W. Janis mengapresiasi upaya Puan Maharani dalam menyerap aspirasi publik saat proses perumusan Undang-Undang TPKS. Ia menyebut Puan merespons serius serta cepat menanggapi masukan masyarakat.

“Ini bukan hanya soal bagaimana proses aspirasi politik itu diperhatikan, tapi ada kepemimpinan yang efektif terutama dari pimpinan DPR. Saya kira kedepan kita butuh banyak model kepemimpinan politik yang berwibawa dan efektif seperti Puan Maharani,” kata Kanti dalam pernyataan tertulis Kamis 21 April 2022.

Kanti, yang juga aktif dalam gerakan literasi, mengatakan bahwa lahirnya UU TPKS ini merupakan salah satu tanda zaman bahwa Indonesia memasuki era modern sesungguhnya.

“Ciri utama negara modern adalah memberi perlindungan nyata tidak hanya untuk perempuan, namun juga kelompok rentan lain,” ucap Kanti.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah