Catat! Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022 Diubah, Pemerintah Terbitkan Addendum SE Nomor 16 Tahun 2022

- 23 April 2022, 00:25 WIB
Ilustrasi syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijiriah diubah.
Ilustrasi syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijiriah diubah. /PT KAI

KABAR BANTEN-Pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan dalam negeri dan luar negeri selama periode mudik Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijriah.

Perubahan atau syarat perjalanan terbaru mudik Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijiriah tersebut, tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari covid19.go.id, berikut syarat terbaru syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Naik Kereta Api, Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster, Bagaimana jika Aglomerat atau Lokal?

Dalam surat edaran terbaru, Satgas Covid-19 menyebutkan beberapa ketentuan yang tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.

Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR tidak berlaku bagi PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster. 

Mereka sudah tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

“Tentu saja untuk semua masyarakat harus sudah booster dan juga memenuhi persyaratan perjalanan," kata Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, pada Jumat 22 April 2022.

Untuk usia 6 sampai dengan 17 tahun, boleh tanpa tes antigen, karena memang belum ada booster-nya. 

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah