Puan Bersyukur UU TPKS Resmi Diundangkan, Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Peraturan Turunannya

- 12 Mei 2022, 19:00 WIB
Ketua DPR Puan Maharani.
Ketua DPR Puan Maharani. /DPR RI/

KABAR BANTEN - Ketua DPR RI Puan Maharani bersyukur karena Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah resmi diundangkan melalui Lembaran Negara.

Diketahui, UU TPKS sebelumnya telah disahkan dalam rapat paripurna pada 12 April 2022. Dengan telah resmi diundangkan, Puan Maharani meminta agar pemerintah segera menerbitkan peraturan-peraturan turunan dari UU TPKS.

Puan juga berharap dengan diterapkannya UU TPKS, kaum perempuan dapat terlindungi dari ancaman kekerasan seksual.

“Kita kini bisa semakin lega karena UU TPKS sudah resmi diundangkan dan sudah siap untuk diimplementasikan. Kita berharap dengan hadirnya UU TPKS seluruh masyarakat, khususnya kaum perempuan, dapat terlindungi dari ancaman kekerasan seksual,” kata Puan, Kamis 12 Mei 2022.

Baca Juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Hepatitis Akut, Menko PMK: Segala Sumberdaya Dikerahkan

UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS resmi diundangkan pada Senin (9/5) lalu melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120. Puan mengingatkan Pemerintah untuk cepat menyusun dan segera menerbitkan berbagai peraturan turunan dari UU TPKS.

“Tidak perlu menunggu sampai batas waktu dua tahun. Semakin cepat peraturan turunan diterbitkan, semakin baik. Karena penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan mengatakan, implementasi UU TPKS tak hanya sekadar memberi jaminan terhadap penanganan kasus kekerasan seksual. Namun juga akan berfungsi dalam hal pencegahan hingga perlindungan dan pemulihan untuk korban.

Baca Juga: Fraksi PDIP Minta DPR Batalkan Proyek Gorden Rumah Dinas Rp43,5 Miliar, Ini Pertimbangannya

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah