Puan Desak Aparat Penegak Hukum Jerat Penculik yang Cabuli Anak dengan UU TPKS

- 13 Mei 2022, 18:00 WIB
Ketua DPR, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menjerat penculik yang cabuli anak dengan UU TPKS.
Ketua DPR, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menjerat penculik yang cabuli anak dengan UU TPKS. /Antara/HO-DPR RI

KABAR BANTEN - Ketua DPR RI Puan Maharani geram terhadap aksi penculikan terhadap belasan anak di wilayah Jakarta dan Bogor.

Puan bahkan mengecam keras aksi penculikan belasan anak yang disertai dengan kekerasan seksual tersebut.

Puan pun meminta aparat penegak hukum menjerat pelaku penculikan anak dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena berdasarkan pemeriksaan ada korban yang mengalami pencabulan.

Baca Juga: Diingatkan Puan, Pemerintah Tegaskan Sudah Jalankan Prosedur Antisipasi Kasus Hepatitis Akut

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan. Tetapi juga harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegas Puan, Jumat 13 Mei 2022.

Menurut Puan, UU TPKS yang disahkan DPR RI pada 12 April 2022 lalu dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual.

Salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku, dari hukuman yang selama ini hanya diatur dalam KUHP.

Baca Juga: Puan Bersyukur UU TPKS Resmi Diundangkan, Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Peraturan Turunannya

“Kasus ini harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan,” ujarnya.

Dengan hukuman yang berat, diharapkan akan menimbulkan efek jera baik untuk pelaku maupun pihak-pihak yang mencoba melakukan perbuatan serupa.

“Ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” kata Puan.

Puan menilai, pelaku telah melanggar banyak aturan termasuk terkait perlindungan anak. Menurutnya, penting sekali menjerat pelaku dengan UU TPKS dan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Hepatitis Akut, Menko PMK: Segala Sumberdaya Dikerahkan

“Sebagai ibu dua anak hati saya seperti tersayat mendengar anak-anak diculik dan terpisah dari orangtuanya sampai berhari-hari, apalagi mendapat kabar anak-anak dilecehkan secara seksual,” ungkap Puan.

Mantan Menko PMK tersebut juga berharap pihak kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan pemangku kebijakan lainnya untuk pemulihan korban. Puan mengatakan, trauma healing untuk korban harus dilakukan sebaik-baiknya.

“Pastikan agar peristiwa ini tidak meninggalkan trauma yang mempengaruhi masa depan anak. Menjadi tugas kita bersama agar anak korban penculikan dan pencabulan ini tidak mengalami dampak psikologis berkepanjangan,” kata Puan.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah