KABAR BANTEN - Ketyua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi kebijakan pemerintah dengan pelonggaran penggunaan masker di tengah masyarakat.
Kebijakan tersebut membuat masyarakat kini bisa melepas maskernya jika berada di ruang terbuka. Namun di sisi lain, masyarakat juga harus selalu waspada dan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Juru bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH mengatakan kebijakan pelonggaran penggunaan masker harus tetapi diikuti dengan kewajiban penerapan prokes.
“Meski sudah diumumkan pelonggaran itu maka tetap akan ada kewajiban-kewajiban yang harus kita pahami dan waspadai, pelonggaran itu diikuti dengan kewajiban.“ katanya Kamis 19 Mei 2022.
Baca Juga: Pemerintah Bolehkan Masyarakat Lepas Masker, Puan: Prokes Harus Jadi Patokan dalam Beraktivitas
Menurut dia, kewajibannya yang dimaksud aantara lain menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
Pelonggaran boleh melepas masker hanya berlaku pada ruang terbuka yang tidak padat orang. Namun jika berada di ruang tertutup, transportasi publik, dan bagi yang sedang sakit juga golongan masyarakat rentan, masih perlu memakai masker.
Menurut Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane menyoroti kebijakan bebas tes PCR maupun Antigen bagi pelancong dari dalam negeri. Menurut dia itu bahaya.
“Kalau untuk luar negeri kami masih sepakat untuk melakukan PCR terutama untuk negara-negara yang saat ini sedang mengalami peningkatan kasus,“ kata Masdalina, hari ini.